Regulasi Otomotif di Indonesia Dinilai Banyak yang Sudah 'Basi'

Minggu, 23 April 2017 | 13:57 WIB
Regulasi Otomotif di Indonesia Dinilai Banyak yang Sudah 'Basi'
Ilustrasi mobil berbahan bakar gas [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Regulasi industri otomotif di Indonesia banyak yang sudah jauh tertinggal dari negara-negara lain di dunia. Saking tertinggalnya, regulasi-regulasi ini dinilai sudah 'basi' oleh pengamat.

"Kalau bicara soal peraturan pemerintah mengenai industri otomotif, banyak yang sudah 'basi', kata Pengamat Otomotif Bebin Djuana menjawab pertanyaan Suara.com dalam diskusi media, Jumat (21/4/2017) sore di Jakarta.

Menurut Bebin, Indonesia sangat terbelakang dibandingkan negara-negara di satu atau pun lain benua, mulai dari infrastruktur sampai ketentuan perpajakan. Negara-negara lain sudah mulai bergerak mempersiapkan infrastruktur mobil hibrida serta listrik, sementara di Indonesia infrastruktur mobil gas pun baru menjadi sekadar wacana.

Urusan perpajakan juga, menurut Bebin, sudah kalah dari luar negeri yang sangat memperhatikan lingkungan dan teknologi 'hijau'.

Baca Juga: Saingi Avanza-Mobilio, Ini Tantangan yang Dihadapi Wuling

"Di Inggris, berapa jumlah road tax, atau istilahnya pajak STNK di kalau di Indonesia, ditentukan oleh berapa emisi gas buangnya. Itu kenapa Toyota Prius bisa sukses di luar. Karena pajaknya rendah, harganya rendah, hingga orang yang sebenarnya enggak butuh pun beli," lanjut mantan Wakil Presiden Pemasaran PT. Hyundai Mobil Indonesia itu.

Padahal, perkembangan pasar otomotif, apalagi untuk mobil-mobil berteknologi ramah lingkungan, sangat ditentukan oleh arah kebijakan pemerintah. Inisiatif pemerintah menjadi elemen terpenting.

"Di belahan bumi manapun, inisiatif harus dari pemerintah. Sebagai pabrikan, diminta apa saja gampang. Teknologi ada, produknya ada. Tetapi, pemerintah ketika ditantang ambil inisiatif berat," tegas Bebin.

Indonesia sendiri baru akan beranjak dari EURO 2 ke standar emisi gas buang setingkat EURO 4 pada September tahun depan untuk mobil bermesin bensin. Ini dilakukan di saat negara-negara lain di Asia Tenggara sudah menerapkan ini sejak bertahun-tahun lalu dan kini bahkan ada yang bersiap ke EURO 5 seperti Malaysia dan Singapura.

Mobil-mobil bermesin diesel baru diwajibkan berstandar EURO 4 pada 2021. Negara-negara di benua Amerika dan Eropa, di sisi lain, sudah sangat ketat terhadap mesin diesel dan bahkan sudah menyusun rencana ingin menghilangkannya.

Baca Juga: Orang-orang Ini Cium Kia Optima Selama 50 Jam, Siapa yang Menang?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI