Penerapan Standar EURO 4 untuk Sepeda Motor Belum Jelas

Kamis, 20 April 2017 | 13:07 WIB
Penerapan Standar EURO 4 untuk Sepeda Motor Belum Jelas
Ilustrasi kenalpot sepeda motor (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan penerapan standar emisi gas buang setingkat EURO 4 untuk mobil mulai September 2018. Sementara, penerapan EURO 4 untuk sepeda motor belum jelas, bahkan tampaknya masih jauh.

Pemerintah, melalui Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.20/2017, mewajibkan mobil-mobil bermesin bensin harus mengaplikasikan standar EURO 4 tahun depan. Adapun untuk mobil bermesin diesel, penerapannya baru pada 2021.

Tahun ini, mobil-mobil di Indonesia masih berstandar EURO 2. Standar ini jauh ketinggalan dari negara-negara lain di dunia.

Level EURO ini sendiri berdampak pada emisi gas buang kendaraan. Semakin tinggi level EURO, semakin sedikit emisi gas buang kendaraan. Hanya saja, standar mesin pada kendaraan serta bensin yang dipakai juga makin tinggi.

Lebih lanjut, pengaplikasian EURO 4 bagi sepeda motor sendiri tampak belum jelas. Sepeda motor di Indonesia baru menerapkan EURO 3 yang juga amat ketinggalan dibandingkan negara lain.

"EURO 4 tidak akan dadakan dan tidak akan sekaligus, pasti akan gradual," ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan saat ditemui awal pekan ini di Pulogadung, Jakarta.

Menurut dia, hal itu tergantung pada kemampuan suplai bensin dengan RON 92 dari Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mobil dan motor.

"Kita sedang tunggu rencana Pertamina suplai EURO 4 kapan," ungkapnya.

Selain itu, setelah memastikan kemampuan suplai BBM dari Pertamina, pabrikan-pabrikan sepeda motor pun harus diinformasikan serta diberi waktu terlebih dahulu untuk meningkatkan teknologi pabrik-pabrik mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI