Pemerintah Diminta Wajibkan Industri Produksi Mobil Hibrid

Selasa, 18 April 2017 | 03:29 WIB
Pemerintah Diminta Wajibkan Industri Produksi Mobil Hibrid
Honda Jazz bermesin hibrida. (Autocar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta mewajibkan industri otomotif nasional untuk memproduksi mobil hibrid, termasuk di antaranya yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas.

"Pangsa pasar untuk mobil hibrid listrik dan BBM sangat besar di Indonesia. Apalagi kalau menggunakan BBG, pasti penjualannya bisa meningkat pesat," ujar mantan Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Bambang Trisulo, di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Melalui keterangan tertulis, Bambang menjelaskan, mobil hibrid menghasilkan emisi yang rendah sehingga lebih ramah lingkungan. Hal itu karena kendaraan hibrid didesain dengan teknologi yang mampu mengurangi substansi racun pada emisi buang.

"Untuk itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dampak-dampak positif yang dilahirkan teknologi hibrid. Karena hingga saat ini, belum ada alternatif teknologi lain yang siap pakai dan hemat bahan bakar seperti hibrid," kata dia.

Menurut Bambang, mobil jenis ini memang memiliki banyak kelebihan dibandingkan mobil konvensional. Di antaranya adalah tidak menimbulkan suara mesin berisik karena penggunaan motor elektrik yang memiliki akselerasi halus dan bertenaga, sehingga mampu menghadirkan respon yang instan dan kuat sejak kali pertama dinyalakan.

"Tak kalah penting, mobil tipe ini juga lebih ekonomis bahan bakar. Cocok untuk kondisi di Indonesia," ujar Bambang.

Namun, Bambang mengaku semua itu tergantung pada pemerintah, karena selain mengeluarkan kebijakan mandatori, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur untuk kehadiran mobil hibrid BBG dan BBM.

Terkait kesiapan infrastruktur, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja mengatakan, Menteri ESDM sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

"Tinggal menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Begitu dapat nomor, segera dipublikasikan," kata dia.

Wiratmaja menuturkan, Permen tersebut mengatur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG, dan setiap kendaraan dinas terutama yang berasal dari BUMN sektor energi untuk memakai BBG.

Dukungan agar pemerintah mewajibkan industri otomotif untuk memproduksi mobil hibrid BBM dan gas, juga disampaikan anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantra. Dia menilai bahwa mobil hibrid semacam itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Sudah saatnya kita memproduksi mobil-mobil hibrid yang menggunakan BBG ramah lingkungan dan murah harganya," katanya.

Untuk itu pula, pihaknya menurut Nyoman, mendukung kesiapan pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur, pengisian bahan bakar gas, terlebih dengan terbitnya Permen ESDM yang mewajibkan SPBU untuk menyediakan satu unit mesin pengisian (dispenser) BBG.

"Saya yakin, produsen mobil pasti sudah siap kalau diwajibkan memproduksi dan memasarkan mobil hibrid bahan bakar gas di Indonesia. Tapi kuncinya adalah kesiapan infrasruktur," tegas Nyoman. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI