Suara.com - Pemerintah mengungkapkan sedang meramu insentif pajak bagi mobil-mobil yang menggunakan mesin berbahan bakar alternatif, yang irit bahan bakar, dan ramah lingkungan. Diharapkan tahun depan insentif tersebut sudah bisa diterapkan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan membeberkan, insentif yang diatur dalam regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) itu akan mengatur insentif pajak bagi mobil bermesin hibrida, berbahan bakar gas, hingga listrik murni.
Yang terpenting, jelas Putu yang berbicara di sela-sela seremoni pembukaan R&D Center Daihatsu, Senin (10/4/2017) di Karawang, Jawa Barat, mobil-mobil tersebut hemat bahan bakar plus rendah emisi gas buang.
Karenanya, beber Putu, insentif pajak akan didasarkan pada tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Selain itu, ada pula persyaratan mengenai kandungan komponen lokal dalam persentase tertentu dan kewajiban untuk merakitnya di dalam negeri.
Pemerintah mengharapkan, insentif dapat membantu agar harga kendaraan dengan teknologi alternatif yang tadinya relatif tinggi dapat ditekan dengan. Selain itu, investasi asing bertambah, industri otomotif Indonesia bertumbuh, dan lingkungan dapat lebih hijau.
Insentif ini, seperti dijelaskan Putu, nantinya menyasar mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 1,2 hingga 2 liter. Dengan kapasitas mesin sebesar itu, mobil-mobil itu, kata Putu, akan menyasar konsumen kelas menengah.
"Kalau ekonomi meningkat, konsumen ingin membeli yang (kapasitas mesinnya) lebih besar untuk penumpang, itu bisa masuk insentif untuk yang di atas 1.2 l," ucap Putu.
Kendaraan-kendaraan tersebut kelak mendampingi mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang sudah ada sejak 2013.
Sebagai informasi, LCGC adalah mobil-mobil bermesin konvensional dengan kapasitas maksimal 1.2 l yang mendapat insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Syaratnya ialah konsumsi BBM minimal 20 km/l, dirakit di dalam negeri, plus kandungan komponen lokal yang tinggi.
Adapun skema insentif pajak yang akan diberikan kepada mobil-mobil bermesin di atas 1.2 l hingga 2.0 l juga adalah reduksi PPnBM dengan besaran beragam.
"Rasanya kami baru tahu PPnBM yang mungkin masih bisa dibuat fleksibel untuk mendorong tumbuhnya industri," kata Putu, "Kami harus memikirkan bahwa pada 2030 harus menurunkan karbon dioksida sebanyak 29 persen sesuai dengan COP21."
Kemenperin saat ini berkejaran dengan waktu agar pengkajian mengenai insentif dapat diselesaikan pada tahun ini. Setelah itu, pada tahun depan insentif untuk beberapa jenis teknologi kendaraan diekspektasi sudah dapat diterapkan.
Akan tetapi, Putu tidak menyebut jenis teknologi yang diprioritaskan pemerintah untuk dapat diterapkan terlebih dahulu.
Pemerintah Racik Insentif bagi Mobil Listrik, Gas, dan Hibrida
Senin, 10 April 2017 | 20:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seukuran Brio tapi Bisa Nyalain AC Rumah: Kembaran Mitsubishi Xpander Ini Bisa Jadi Genset Berjalan
18 Desember 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 09:36 WIB
Otomotif | 08:03 WIB
Otomotif | 20:00 WIB
Otomotif | 19:10 WIB
Otomotif | 18:24 WIB
Otomotif | 17:42 WIB
Otomotif | 17:15 WIB