Suzuki tak merasa kesulitan memenuhi standar emisi EURO 4 yang mulai diterapkan oleh pemerintah pada tahun depan. Merek asal Jepang ini juga akan menyiapkan investasi tambahan untuk meningkatkan level peralatan pabrik mereka di Indonesia.
Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.20/2017 yang diteken pada 10 Maret 2017, mewajibkan mobil-mobil bermesin bensin per September 2018 berstandar emisi EURO 4. Sementara, mobil-mobil bermesin diesel baru diharuskan berstandar EURO 4 pada tahun 2021.
Dengan peraturan ini, mulai tahun depan, kendaraan bermesin bensin akan memiliki level emisi gas buang lebih rendah. Akan tetapi, bahan bakar yang harus digunakan setidaknya adalah yang memiliki Research Octane Number (RON) 92.
Baca Juga: EURO 4 Diterapkan, Mobil Baru di Indonesia Akan Makin Beragam
Di sisi lain, pabrikan-pabrikan yang memproduksi kendaraan di Indonesia harus pula meningkatkan standar peralatan yang digunakan.
Head of Brand Development and Marketing Research PT. Suzuki Indomobil Sales, Harold Donnel, menyatakan mereka mampu meningkatkan kemampuan pabrik mereka dalam 18 bulan. Suzuki yakin, mulai September 2018, mobil-mobil yang mereka rakit di dalam negeri sudah menerapkan EURO 4.
Suzuki, menurut Harold, hanya sedang menanti keterangan dari pemerintah mengenai detail peraturan. Termasuk soal apakah kendaraan yang diproduksi sebelum September tapi dijual pada bulan itu tetap diwajibkan berstandar EURO 4.
"(Keterangan) itu belum kami dapat dari pemerintah," kata dia saat ditemui setelah konferensi pers kedua Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017, Kamis (6/4/2017) kemarin di Jakarta.
Suzuki juga menegaskan mampu memproduksi mobil bermesin diesel dengan standar EURO 4 sebelum 2021. "Kalau untuk diesel, jangankan 2021, di 2018 atau 2019 pun kami sudah siap," kata Harold lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa Suzuki pasti menanamkan investasi tambahan meningkatkan kualitas pabrik mereka di berbagai sektor. Meski demikian, Harold enggan membeberkan perkiraan investasi yang akan mereka gelontorkan.