Penerapan EURO 4 di Indonesia mulai tahun depan bakal membuat model-model kendaraan yang dijual di Indonesia makin beragam. Hal itu juga berpotensi membuat pabrikan menambah investasi untuk memproduksi kendaraan lain di dalam negeri.
Kementerian Lingkungan Hidup, melalui peraturan menteri nomor 20/2017 yang diteken pada 10 Maret kemarin, mewajibkan mobil bermesin bensin yang meluncur per September 2018 harus berstandar emisi EURO 4, meningkat dari saat ini yang masih EURO 2.
Penerapan EURO 4 membuat mobil tersebut tidak bisa menenggak bahan bakar minyak di bawah RON 92, juga menjadikan produksi gas beracun dari hasil pembakaran lebih sedikit.
Sementara itu, mobil bermesin diesel baru diharuskan berstandar emisi EURO 4 pada 2021.
Vice President Corporate Communications BMW Group Indonesia Jodie O'Tania mengatakan, berkat regulasi tersebut, para pemain di pasar otomotif Indonesia diberi kepastian.
Pabrikan-pabrikan menjadi lebih leluasa melakukan perencanaan produk baru yang ingin diboyong ke Indonesia. Pilihan jadi semakin banyak karena saat ini kebanyakan negara lain di dunia setidaknya memang berstandar EURO 4.
"Spesifikasi kendaraan yang ada di Indonesia bisa lebih beragam, kemudian kualitas bahan bakar akan semakin meningkat. Dari aspek lingkungan, kesehatan, pasti juga lebih positif," kata Jodie saat ditemui pada Rabu (5/4/2017) di Jakarta.
Produk yang makin beragam membuat potensi jumlah model yang dirakit di Nusantara di masa mendatang menjadi lebih besar.
"(Penerapan EURO 4) membuka kesempatan untuk ekspor-impor karena spesifikasi kendaraan sudah sama dengan negara-negara lain," ucap Jodie lagi.
BMW sendiri, klaim dia, saat ini sudah menerapkan standar hingga EURO 6 untuk model-model yang dirakit dan dijual di Indonesia. Karena itu, penyesuaian diri dengan aturan EURO 4 yang mulai berlaku tahun depan tidak akan menyulitkan mereka.