Tarif Taksi Online Naik per 1 April, Grab: Kami Menunggu

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:27 WIB
Tarif Taksi Online Naik per 1 April, Grab: Kami Menunggu
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12) [Suara.com/Oke Atmaja].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grab, salah satu operator taksi online di Tanah Air, mengatakan akan menunggu dan melihat dampak dari pemberlakuan Revisi Permenhub No.32/2016 yang akan mulai berlaku 1 April mendatang.  

Regulasi baru itu antara lain mengatur soal tarif minimum dan maksimum taksi online, jumlah taksi online, uji KIR, dan soal kepemilikan mobil yang digunakan sebagai angkutan.

Country Head of Business Development Grab Indonesia, Bayu Seto, yang ditemui di Jakarta, Selasa (21/3/2017), mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah soal aturan baru ini. Meski demikian, ia yakin bisnis Grab akan terus bertumbuh di Tanah Air.

"Yang bisa saya informasikan, kami tetap berdiskusi dengan pemerintah," kata Bayu, "Kami juga melihat pasar dan driver kami akan seperti apa."

Meski nanti ada keterbatasan-keterbatasan yang disebabkan oleh Pemenhub No.32/2016, Grab tetap yakin bisnis mereka tetap berkembang dengan  baik.

"Kami percaya bisnis kami tetap punya growth yang bagus," ucap Bayu.

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2017), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, tarif taksi daring atau "online" akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," Pudji usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta.

Pudji juga menyayangkan perusahaan-perusahaan taksi online yang tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama pada 2016 lalu.

"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," tukas Pudji seperti dilaporkan Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI