Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 Maret 2017 | 20:52 WIB
Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh
Ratusan driver online yang tergabung dalam Driver Online se-Jabotabek menggelar aksi unjuk rasa di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Senin (22/8) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman pada Senin (20/3/2017) menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta untuk menjelaskan revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air.

Menurut salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie, regulasi baru yang salah satu isinya mengatur soal batas minimum dan maksimum tarif taksi online itu perlu diterapkan sesuai jadwal, pada 1 April mendatang, agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.

"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin yang dihubungi Suara.com via telepon.

Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".

Selain soal tarif, Alvin juga menegaskan bahwa revisi Permenhub No.32/2016 diperlukan sebagai sebagai landasan hukum pengoperasian taksi online di Tanah Air.

"Ada standar yang jelas. Sehingga baik perusahaan, pengemudi, maupun pelanggan memiliki kepastian hukum yang jelas," imbuh dia.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sifatnya dinamis dan karenanya tak menutup kemungkinan akan ada evaluasi serta revisi di masa depan.

"Aturan ini akan jalan dulu pada 1 April. Nanti di tengah jalan bisa ditinjau lagi," kata dia.

Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.

Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI