Yamaha Ambisi Jual 3.000 Unit Motor ke Pengemudi GrabBike

Rabu, 01 Maret 2017 | 19:13 WIB
Yamaha Ambisi Jual 3.000 Unit Motor ke Pengemudi GrabBike
Penandatanganan kerja sama Yamaha dan Grab di Jakarta, Rabu (1/3) [Suara.com/Insan Akbar Krisnamusi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yamaha menjalin kerja sama dengan Grab melalui program angsuran murah selama setahun, hingga Februari 2018. Melalui kerja sama ini, Yamaha berharap meraup transaksi jual-beli dari para pengemudi ojek GrabBike dengan total 3.000 unit dalam 12 bulan.

Yamaha menunjuk salah satu diler utamanya, PT. Putera Persada Nusantara (PPN), untuk mengeksekusi kerja sama dengan Grab.

Presiden Direktur PPN, Suyono menjelaskan bahwa potensi penjualan armada ojek sepeda motor dengan GrabBike cukup besar karena jasa layanan ojek online itu memiliki sekitar 10.000 pengendara motor yang menjadi mitra.

Akan tetapi Yamaha, kata Suyono, tak memasang target ambisius terlebih dahulu.

"Satu bulan kami targetkan minimal 250 unit," kata Suyono dalam konferensi pers kerja sama Yamaha-Grab, Rabu (1/3/2017) di Jakarta.

Penjajakan kerja sama Yamaha-Grab sendiri telah berlangsung sejak Agustus 2016 silam.

Direktur Penjualan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Sutarya menjelaskan, kehadiran banyak operator ojek online cukup membantu di saat permintaan pasar sedang lesu. Dengan konsumsi dan daya beli masyarakat yang menurun terhadap produk otomotif, pasar fleet menjadi incaran pabrikan dan perusahaan leasing.

Lebih lanjut, Deputy Marketing Director PPN Rino H. Kartan menjelaskan bahwa program angsuran murah itu menawarkan total bayar konsumen yang lebih murah dibanding program kredit biasa. Hal ini antara lain karena uang muka yang nominalnya sama dengan angsuran per bulan, dengan tenor hingga 35 bulan.

Ada delapan model yang ditawarkan dalam program yakni Mio M3, Mio Z, All-New Soul GT, Fino 125, X Ride, MX King 150, V-Ixion Advance, serta R15. Di samping itu, ada pula hadiah gratis kepesertaan BPJS tenaga kerja selama satu tahun untuk Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI