Honda-Yamaha Divonis Bersalah Lakukan Kartel Bisa Ganggu Pasar

Selasa, 21 Februari 2017 | 11:06 WIB
Honda-Yamaha Divonis Bersalah Lakukan Kartel Bisa Ganggu Pasar
Dua orang model bergaya di atas Honda Beat Street ESP di Jakarta, Rabu (19/10) [Suara.com/Liberty Jemadu].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

AISI mengatakan putusan tersebut juga bakal mengganggu iklim pasar sepeda motor Indonesia.

Sejak Juli 2016 silam, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel Honda dan Yamaha terhadap harga skuter otomatis (skutik) 110-125 cc.

Sidang pembacaan putusannya sendiri sudah berlangsung pada Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU Jakarta dengan vonis bersalah untuk dua pabrikan Jepang ini.

Baca Juga: KPPU Vonis Ada Kartel, Honda dan Yamaha Lanjut ke Pengadilan

"Apa (putusan) yang dijatuhkan itu kami anggap tidak pas, tidak cocok dengan bukti yang ada," kata Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata melalui sambungan telepon pada Senin (20/2/2017) sore kemarin.

Apalagi, bukti-bukti yang dibeberkan oleh KPPU, menurut Gunadi, tidaklah kuat.

Apa yang disampaikan Gunadi ini setali tiga uang dengan pembelaan Honda dan Yamaha pascasidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel Honda dan Yamaha di hari yang sama.

Kedua pabrikan menganggap KPPU hanya melihat bukti-bukti yang mendukung kesimpulan tim investigator dan tidak mengindahkan bukti-bukti yang disampaikan oleh dua produsen sepeda motor ini.

Lebih lanjut, Gunadi juga mengkhawatirkan vonis kartel yang dilekatkan pada Honda serta Yamaha akan menggangu iklim industri sepeda motor yang sebenarnya pun masih diramalkan stagnan di angka penjualan 5,9-6 juta unit tahun ini.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Kartel, Honda dan Yamaha Didenda Rp20 M

"Tentu hal ini akan mengganggu industri sepeda motor," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI