Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Honda dan Yamaha telah melakukan praktik kartel terhadap harga skuter otomatis (skutik). KPPU juga mendenda kedua pabrikan asal Jepang ini masing-masing dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar.
"Majelis Komisi memutuskan terlapor 1 (Yamaha) dan 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ," kata Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017) kemarin di kantor KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi, selain terdiri dari ketua, juga berisi dua anggota yakni R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam.
Lebih lanjut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang menjadi terlapor 1 mendapatkan denda Rp25 miliar. Sementara itu, PT. Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor 2 dijatuhi denda Rp22,5 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan
Sanksi administratif terhadap Yamaha lebih besar dibanding seharusnya karena selama persidangan Yamaha dianggap tidak kooperatif dan telah memanipulasi data di persidangan.
Kasus ini sendiri telah diinvestigasi KPPU sejak 2014. Honda dan Yamaha dicurigai telah bersama-sama 'memainkan' harga skutik 110-125 cc sehingga konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif di pasar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan praktik kartel Honda-Yamaha sendiri telah berlangsung Juli 2016 silam.