Suara.com - Perseteruan Nissan dengan Kementerian Lingkungan Korea Selatan (Korsel) soal dugaan pemalsuan data emisi gas buang, akhirnya berujung kekalahan sang pabrikan. Pengadilan Korsel telah memvonis Nissan bersalah dan terbukti melakukannya.
Sejak tahun lalu, Kementerian Lingkungan Korsel menuduh Nissan menggunakan sebuah perangkat yang dapat menyalakan dan mematikan sistem reduksi emisi di sport utility vehicle (SUV) Nissan, Qashqai.
Saat pengujian emisi gas buang, perangkat tersebut akan menyalakan sistem manajemen emisi Qashqai. Namun, di kala pengemudian normal, sistem reduksi emisi dimatikan, sehingga polusi yang dihasilkan lebih besar dibandingkan data yang tercatat.
Izin pemasaran serta penjualan Qashqai pun dicabut oleh pemerintah. Regulator juga menuntut Nissan menarik 814 unit yang beredar di pasar Negeri Ginseng, serta membayar denda 330 juta won (sekitar Rp3,83 miliar).
Namun, pabrikan asal Jepang ini menyanggahnya, lalu membawa permasalahan tersebut ke meja hijau. Nahasnya, putusan pengadilan malah berseberangan dengan keinginan Nissan.
"Kami memiliki dasar untuk percaya bahwa kendaraan tersebut (Qashqai) mendapatkan sertifikasinya dengan cara palsu dan ilegal," kata pengadilan, seperti dikutip dari Carscoops, Jumat (10/2/2017).
Nissan sendiri masih bersikeras bahwa mereka tidak melakukannya. Mereka mengklaim telah mengikuti semua prosedur sesuai aturan yang berlaku, tanpa menggunakan perangkat khusus untuk mencurangi data emisi gas buang.
"Kami akan memikirkan langkah-langkah lanjutan yang dapat kami ambil setelah putusan ini," ucap pernyataan resmi dari Nissan.