Suara.com - Honda mengumumkan telah menaikkan harga semua model mereka di awal 2017 sebesar 1-2 persen. Kenaikan itu bukan terjadi karena melonjaknya tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Per tanggal 6 Januari kemarin kami menaikkan harga untuk semua produk. Selain Mobilio, semua model kami naikkan 1-2 persen dari harga lama," kata Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual PT. Honda Prospect Motor Jonfis Fandy dalam konferensi pers awal tahun Honda, Kamis (12/1/2017) di Jakarta.
Label harga Mobilio sendiri naik Rp7,5 juta. Tetapi, hal ini terjadi karena ada model baru yakni Mobilio Facelift yang diluncurkan bersamaan dengan konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Jonfis menjelaskan pengerekan banderol mobil-mobil Honda di permulaan 2017 tak terlalu dipengaruhi oleh meroketnya tarif pengurusan STNK plus BPKB per 6 Januari kemarin. Pasalnya, kontribusi tarif STNK serta BPKB terhadap harga jual mobil tak siginifikan.
Baca Juga: Setelah Meksiko, Trump Ancam Persulit Impor Mobil Kanada
Pabrikan mobil, lanjut dia, juga tak bisa serta-merta mengatrol harga jika pun terjadi kenaikan harga di berbagai sektor karena faktor harga ini merupakan hal sensitif.
Adapun kenaikan harga terjadi karena alasan lain. "Setiap tahun, kan, memang ada kenaikan karena harga material mentah juga naik, ya. Jadi ada penyesuaian sedikit," ucap Jonfis.
Menurut Jonfis, yang cukup memiliki pengaruh terhadap harga jual mobil adalah jika Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor naik. "Konsumen akan membayar ini (BBN) karena ini, kan, bukan dari pabrik. Kami juga enggak bisa kontrol hal itu," ujarnya.