Suara.com - Nggak ada orang yang mau repot dalam suatu urusan. Apalagi kalau urusannya dengan kepolisian. Bahkan ada yang rela mengeluarkan duit lebih agar terhindar dari urusan ini. Dalam soal balik nama dan mutasi kendaraan, misalnya. Meski sudah diimbau urus sendiri, masih saja ada yang menggunakan jasa calo.
Bukan apa-apa, kadang di depan kantor Samsat sendiri juga banyak calo berkeliaran. Sementara itu, birokrasi di kepolisian sering dipertanyakan. Kombinasi ini membuat calo kipas-kipas cari “mangsa”.
Sebetulnya, cara balik nama dan mutasi kendaraan itu gampang. Dilakukan sendiri juga bisa. Biayanya pun sudah jelas, meski gak tertutup kemungkinan ada pungutan abu-abu di dalamnya.
Yang pasti, hari gini, sudah bukan zamannya lagi pakai calo. Praktik calo begini yang bikin korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur. Sebelum ditangkap KPK karena disangka terlibat percalona, yuk simak cara balik nama dan mutasi kendaraan plus pritilan biayanya berikut ini:
1. Siapkan segala berkas
Yang harus disiapkan adalah:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli (bukan KTP pemilik yang dulu) dan salinannya
– Kuitansi pembelian motor yang dibubuhi materai dan salinannya
Setelah berkas komplet, datangi Samsat tempat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.
2. Gesek motor
Istilah gesek motor mengacu pada pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan. Petugas akan memberikan hasil pengecekan ke kita untuk dibawa ke loket pemeriksaan dan legalisasi berkas. Biaya: Rp 30 ribu
3. Mulai mutasi
Selanjutnya, bawa seluruh berkas ke loket mutasi untuk meminta formulir balik nama dan mutasi untuk diisi. Di Samsat biasanya ada contoh formulir yang sudah diisi sebagai acuan. Setelah terisi, berikan formulir ke petugas untuk kemudian datang lagi kira-kira 5 hari ke depan buat ambil berkas menggunakan tanda terima yang diberikan petugas. Biaya: Rp 75 ribu
4. Ambil berkas
Setelah tiba hari yang ditentukan, datang ke Samsat untuk ambil berkas. Tukarkan tanda terima yang kita dapat setelah bayar biaya mutasi di atas. Biaya: Rp 10 ribu
5. Datang ke Samsat tujuan
Jika hari masih panjang, langsung datangi ke Samsat tujuan. Besok juga gak apa-apa kalau waktunya sudah mepet. Yang jelas, biasanya yang mengurus cara balik nama dan mutasi tiap hari amat banyak. Lebih baik datang pagi biar gak kelamaan antre.
6. Legalisasi berkas gesek motor
Di Samsat tujuan, kita gak perlu gesek motor lagi. Cukup bawa berkas hasil gesek motor di Samsat sebelumnya untuk dilegalisasi. Biaya: gratis.
7. Ke loket mutasi
Di sini, kita harus membawa seluruh berkas plus salinannya. Setelah dinyatakan lengkap, BPKB kita akan dikembalikan dan diminta datang esok pagi untuk proses selanjutnya.
8. Bayar STNK
Bayar pajak STNK di loket yang telah ditentukan. Besarannya berbeda, tergantung daerah masing-masing.
9. Bikin BPKB baru
Berkas yang disiapkan sama seperti sebelumnya, ditambah salinan hasil gesek yang telah dilegalisasi. Datangi Polda setempat, khususnya bagian lalu lintas. Kita akan diminta isi formulir BPKB dan bayar biaya Rp 80 ribu di loket BRI di sana.Esok harinya, kita bisa ambil BPKB dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran.
Rentetan cara balik nama dan mutasi kendaraan di atas simpel kan? Siapkan waktu luang untuk mengurusnya, repot dikit gak apa-apa ketimbang menyuburkan praktik percaloan.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Biaya Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Gratis Selama 2016 Loh
Mencari Kredit Kendaraan Bermotor dengan Bunga Terendah Cek 3 Produk Ini Deh
Pentingnya Bikin Duplikat STNK dan Surat-surat Kendaraan Lainnya Sekarang Juga
Published by Duitpintar.com |