Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 28 September 2016 | 20:30 WIB
Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Samsat tujuan, kita gak perlu gesek motor lagi. Cukup bawa berkas hasil gesek motor di Samsat sebelumnya untuk dilegalisasi. Biaya: gratis.

7. Ke loket mutasi

Di sini, kita harus membawa seluruh berkas plus salinannya. Setelah dinyatakan lengkap, BPKB kita akan dikembalikan dan diminta datang esok pagi untuk proses selanjutnya.

8. Bayar STNK

Bayar pajak STNK di loket yang telah ditentukan. Besarannya berbeda, tergantung daerah masing-masing.

9. Bikin BPKB baru

Berkas yang disiapkan sama seperti sebelumnya, ditambah salinan hasil gesek yang telah dilegalisasi. Datangi Polda setempat, khususnya bagian lalu lintas. Kita akan diminta isi formulir BPKB dan bayar biaya Rp 80 ribu di loket BRI di sana.Esok harinya, kita bisa ambil BPKB dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran.

Rentetan cara balik nama dan mutasi kendaraan di atas simpel kan? Siapkan waktu luang untuk mengurusnya, repot dikit gak apa-apa ketimbang menyuburkan praktik percaloan.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

 Biaya Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Gratis Selama 2016 Loh

REKOMENDASI

TERKINI