Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 28 September 2016 | 20:30 WIB
Cara Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Plus Biayanya
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah berkas komplet, datangi Samsat tempat Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

2. Gesek motor

Istilah gesek motor mengacu pada pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan. Petugas akan memberikan hasil pengecekan ke kita untuk dibawa ke loket pemeriksaan dan legalisasi berkas. Biaya: Rp 30 ribu

3. Mulai mutasi

Selanjutnya, bawa seluruh berkas ke loket mutasi untuk meminta formulir balik nama dan mutasi untuk diisi. Di Samsat biasanya ada contoh formulir yang sudah diisi sebagai acuan. Setelah terisi, berikan formulir ke petugas untuk kemudian datang lagi kira-kira 5 hari ke depan buat ambil berkas menggunakan tanda terima yang diberikan petugas. Biaya: Rp 75 ribu

4. Ambil berkas

Setelah tiba hari yang ditentukan, datang ke Samsat untuk ambil berkas. Tukarkan tanda terima yang kita dapat setelah bayar biaya mutasi di atas. Biaya: Rp 10 ribu

5. Datang ke Samsat tujuan

Jika hari masih panjang, langsung datangi ke Samsat tujuan. Besok juga gak apa-apa kalau waktunya sudah mepet. Yang jelas, biasanya yang mengurus cara balik nama dan mutasi tiap hari amat banyak. Lebih baik datang pagi biar gak kelamaan antre.

6. Legalisasi berkas gesek motor

REKOMENDASI

TERKINI