Suara.com - Ada yang nggak setuju dengan judul di atas? Tentunya semua orang berhak kredit mobil, dong, berapa pun gajinya. Wong nggak ada undang-undang yang melarang.
Tapi, hak itu mesti dibarengi dengan kewajiban agar seimbang. Dalam hal kredit mobil, kewajibannya adalah memenuhi segala syarat yang ditentukan.
Salah satu syarat itu adalah membayar down payment alias uang muka kredit mobil. Aturan persekot ini bisa berubah, tergantung kebijakan pemerintah. Yang pasti, kebijakan itu bertujuan menjaga stabilitas ekonomi negara. Selain itu, untuk memastikan mereka yang membeli dengan cara kredit nggak terjepit utang melilit.
Jadi, kita mesti introspeksi diri dulu sebelum memutuskan kredit mobil. Memang, bisa saja nyicil mobil dengan gaji pas-pasan. Tapi, kebutuhan pokoknya jangan sampai ditinggalkan. Bagaimanapun, mobil bukanlah kebutuhan primer. Ada banyak yang lebih penting dari alat transportasi pribadi itu, dari beras sampai dana pendidikan anak.
Misalnya gaji Rp5 juta. Mau beli mobil yang masih baru kinyis-kinyis, Daihatsu Sigra, seharga Rp110 juta. Dengan aturan DP 20%, berarti dana yang disiapkan untuk persekot adalah Rp22 juta. Punya nggak duit segitu? Harus nabung dulu kalau belum ada.
Harus diingat, biaya DP ini baru yang murni. Ada biaya lain yang membuatnya jadi DP total, yakni:
- Biaya admin
- Provisi
- Asuransi
Setelah itu, hitung berapa cicilan yang masuk akal dengan gaji Rp 5 juta plus tenor alias jangka waktu kreditnya. Umpamanya mengambil tenor 5 tahun dengan bunga 0,6 persen flat. Maka, perhitungannya: