Suara.com - Yamaha membantah adanya praktik kartel dalam penjualan sepeda motor di Indonesia dalam sidang kedua pemeriksaan pendahuluan dugaan praktik kartel yang melibatkan Honda dan Yamaha, pada Selasa (26/7/2016) di Jakarta.
Dalam bantahannya Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, mengatakan bahwa investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah salah dalam melakukan perhitungan.
"Dugaan parallel pricing atau pengaturan harga tak benar. Jika kami melakukannya, seharusnya harga kami tak bersinggungan dengan Honda tapi pada kenyataannya harga kami (selama 2012-2015) beberapa kali bersilangan dengan Honda," kata Dyonisius.
"Yang terjadi di lapangan adalah perang harga, perang diskon, perang iklan, bahkan cenderung mengarah ke kampanye hitam," imbuh dia.
Dyonisius membantah pula tuduhan KPPU bahwa harga sepeda motor dinaikkan secara berlebihan. Menurutnya, 42 persen dari harga on the road sepeda motor di Indonesia berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dyonisius juga menuding tim investigator KPPU salah menghitung saat menyatakan Yamaha meraup profit besar pada 2014 di saat volume produksi dan penjualan menurun. Perhitungan tim investigator ini dijadikan salah satu dasar untuk memperkuat dugaan bahwa Yamaha dan Honda memang 'bermain harga'.
"Kesalahan fatal tim investigator adalah saat menghitung peningkatan keuntungan operasional kami pada 2014 dibanding 2013 yang di dalam LDP sebesar 47,4 persen yang pada faktanya 7,4 persen," papar dia.
"Anak SD pun bisa menghitung menggunakan kalkulator bahwa dari Rp1,717 triliun di 2013 ke Rp1,844 triliun di 2014 adalah 7,4 persen. Laba bersih setelah pajak menjadi 3,8 persen. Tidak ada profit berlebihan," lanjut Dyonisius.
Tim investigator sendiri tidak bersedia menjawab saat dimintai tanggapan.
“Nanti saja,” kata mereka singkat.