Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) besok (Selasa, 19 Juli 2016, pukul 14.00 WIB) dijadwalkan menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di industri sepeda motor.
"Perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini digelar setelah KPPU melakukan serangkaian investigasi terhadap praktek usaha di industri sepeda motor yang pada akhirnya diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2016).
Dalam sidang perdana yang akan berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Komisi ini, Investigator KPPU akan membacakan / menyerahkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada pihak-pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja (jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak 19 Juli 2016 s.d 30 Agustus 2016) Terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas tuduhan dugaan pelanggaran sebagaimana dicantumkan dalam LDP.
"Ada dua perusahaan sebagai terlapor yaitu: PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Sidang Akan dilaksanakan di KPPU pada jam 13.00, besok, Selasa (19/7/2016)," tutup Syarkawi.