Hati-hati, Modifikasi Sepeda Motor Sembarangan Bisa Masuk Penjara

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2016 | 08:36 WIB
Hati-hati, Modifikasi Sepeda Motor Sembarangan Bisa Masuk Penjara
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Modifikasi sepeda motor adalah salah satu cara mengasah kreatifitas. Tapi pernah dengar dong, istilah kreatifitas yang kebablasan?

Misalnya hobi bikin program komputer, terus mbobol kartu kredit orang. Akhirnya malah ketangkap dan masuk penjara. Hal ini juga bisa terjadi pada orang yang hobi utak-atik sepeda motor.

Sebab, modifikasi sepeda motor ada aturannya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu antara lain disebutkan knalpot tak boleh dibikin bising.

UU Nomor 22/2009 secara jelas menyatakan pihak yang dengan sengaja mengubah kendaraan hingga berbeda dengan tipe yang terdaftar secara resmi terancam hukuman. Ancamannya gak main-main: maksimal penjara 1 tahun atau denda Rp 25 juta.

Aturan itu menyebutkan pihak yang memodifikasi kendaraan wajib melakukan uji tipe terhadap kendaraan tersebut. Uji tipe ini dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Gunanya, kendaraan dipastikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pabrikan kendaraan di Indonesia semua wajib ikut uji tipe ini. Kalau tidak, kendaraan akan dianggap ilegal dan pembuat serta pemakainya bisa diancam pidana!

Kalau kita nekat modifikasi sepeda motor sembarangan, jangan protes kalau pas razia kena tilang walau SIM dan STNK komplet. Soalnya, fisik kendaraan kudu sama dengan data pada STNK.

Misalnya di STNK tertulis motor berwarna hitam tapi nyatanya berwarna kuning, polisi berhak melakukan penilangan. Sebab ada ketidaksesuaian.

Ancaman Lain

Selain terancam pidana penjara atau denda, pelaku modifikasi sepeda motor sembarangan bisa menderita kerugian dalam hal lain. Berikut ini di antaranya:

1. Garansi hilang

Kalau kendaraan dimodif saat masih masa garansi, bisa dipastikan garansi motor itu hilang. Bahkan sekadar modifikasi pada jok dan lampu bisa menggugurkan garansi, lho.

Apalagi kalau motor masih dalam status kredit. Bisa runyam urusan kalau akhirnya gagal melunasi cicilan dan sepeda motor mau ditarik. Bisa disuruh mengembalikan motor seperti semula.

2. Nggak bisa klaim asuransi

Motor yang dibeli secara kredit umumnya diasuransikan. Jadi, saat motor kenapa-kenapa, bisa diklaim. Tapi kalau motor udah dimodifikasi, perusahaan asuransi jadi punya alasan buat nolak klaim.

3. Rugi bandar

Modifikasi itu gak gratis. Airbrush full body saja bisa sampai Rp 7-8 juta. Pelek racing bisa tembus Rp 500 ribu. Coba duitnya ditabung, buat beli rumah atau ongkos kawin. Lebih kelihatan manfaatnya.

Alangkah apesnya lagi kalau sudah dimodif sedemikian rupa terus motor hilang. Bukan doain hilang, ya. Tapi ancaman kehilangan motor itu selalu ada, apalagi di Jakarta. Motor parkir di depan rumah sendiri aja bisa bablas.

4. Repot sendiri

Orang modif motor salah satunya buat naikin harga diri. Tapi yang ada malah repot sendiri. Misalnya selalu paranoid ada razia di jalan. Bahkan melihat polisi ngatur lalu lintas aja udah panik.

Belum lagi kalau knalpot dibikin bising. Bisa-bisa ditimpukin orang sekampung karena dianggap mengganggu.

 Karena itu, harus lihat-lihat dulu sebelum modifikasi sepeda motor. Jangan sampai mengubah tipe kendaraan kalau nggak mau ditilang. Kreatifitas harus dibatasi sendiri.

Kalau mau yang aman sih, nggak perlu modifikasi. Toh, kendaraan itu sudah dirancang demi keamanan dan kenyamanan pengguna oleh pabrik. Daripada modifikasi sembarangan malah mengundang banyak risiko.

Baca Artikel DuitPintar Lainnya:

Kredit Sepeda Motor Gak Bakal Bikin Kita Miskin Asal…

Sebelum Ambil Kredit Kendaraan Bermotor Pertimbangkan Dulu 3 Hal Ini

Kalau Motor Lama Sudah Rewel Kenapa Nggak Beli Motor Baru? Ini Alasan Kuatnya

Published by

REKOMENDASI

TERKINI