Pahami 5 Rahasia Kredit Motor dengan Jeli

Angelina Donna Suara.Com
Senin, 18 Januari 2016 | 08:42 WIB
Pahami 5 Rahasia Kredit Motor dengan Jeli
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian orang mungkin akan berpikir bahwa sekarang ini segala sesuatunya lebih gampang diurus dan diselesaikan, termasuk beragam kebutuhan hidup dan masalah yang kita hadapi di dalam keseharian kita.

Hal ini jugalah yang menjadi pemikiran sebagian orang saat akan melakukan pembelian sepeda motor, maka tak sedikit yang memilih melakukan pengajuan kredit sepeda motor dengan harapan dengan mudah dapat memiliki dan membawa pulang sebuah sepeda motor ke rumah.

Memiliki sebuah sepeda motor dengan cara pengajuan kredit merupakan hal yang telah sangat banyak kita lihat di lingkungan bahkan mungkin di antara anggota keluarga kita juga. Selain kemudahan cara pembayaran yang berupa cicilan perbulan, prosedur yang mudah dan tidak ribet juga selalu menjadi alasan kenapa orang senang melakukan kredit motor.

Namun apakah mengajukan kredit motor memang segampang dan sesimpel yang selalu ditawarkan oleh para karyawan leasing dan dealer?

Banyak iklan berupa spanduk dan selebaran yang menawarkan kredit motor dengan Down Payment (DP) yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya membutuhkan DP sebesar ratusan ribu rupiah saja.

Hal ini tentu saja sangat mengherankan, mengingat pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 yang menyebutkan bahwa: DP kredit sepeda motor ditetapkan 20% dari harga. Sedangkan DP mobil 25%.

Dalam peraturan di atas jelas dikatakan bahwa jumlah DP sebuah sepeda motor tidak mungkin sebesar ratusan ribu rupiah saja, mengingat harga sebuah sepeda motor minimal belasan juta rupiah, bukan? DP yang dimaksudkan di atas juga belum termasuk berbagai macam biaya yang harus kita bayarkan saat mengajukan permohonan kredit, di antaranya: biaya uang muka, asuransi, fidusia dan biaya yang lainnya.

Jadi masih percaya dengan iming-iming DP rendah sejumlah ratusan ribu saja? Cermati beberapa poin di bawah ini sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit motor:

1. Lakukan Nego

Pada umumnya setiap dealer akan memiliki kebijakan tersendiri dalam melayani calon konsumen mereka, termasuk dengan cara menebar promosi dan beragam penawaran menarik sebagai langkah untuk menarik konsumen dalam bisnis mereka. Biasanya mereka akan menawarkan barang berupa perlengkapan bermotor seperti helm dan jaket atau bahkan diskon dalam bentuk uang.

Tidak ada salahnya kita nego terhadap berbagai penawaran tersebut karena itu juga merupakan bagian dari pelayanan yang mereka berikan bagi konsumen. Memilih diskon akan lebih membuat kita untung daripada kita memilih barang yang belum tentu akan kita gunakan, diskon dalam bentuk uang dapat digunakan untuk banyak keperluan.

2. Biaya-Biaya

Ada biaya yang harus kita ketahui di dalam kredit motor, salah satunya adalah biaya keterlambatan pembayaran cicilan bulanan atau yang lebih familiar disebut denda keterlambatan pembayaran. Denda ini akan timbul setiap kali kita tidak disiplin dalam membayar cicilan dan melampaui batas tanggal bayar, karena itu jangan pernah lupa untuk membayar cicilan tepat waktu.

Ada baiknya juga untuk menanyakan biaya pinalti yang mungkin akan dikenakan saat kita melakukan pelunasan cicilan sekaligus sebelum waktunya jatuh tempo, hal ini akan berguna saat kita tiba-tiba memiliki sejumlah dana untuk melakukan pelunasan kredit

3. Memiliki Asuransi

Pastikan motor yang akan dikredit telah diasuransikan oleh pihak leasing, meskipun hanya bisa diklaim apabila sepeda motor tersebut hilang, namun hal ini akan sangat membantu dan berguna karena kita tidak pernah tahu kapan musibah akan datang.

Tanyakan juga informasi mengenai cara klaim asuransi dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi bila sekali-sekali kita mengalami kehilangan sepeda motor nanti.

4. Terdaftar Fidusia

Fidusia akan menjamin segala hak dan kewajiban dari kedua belah pihak (konsumen dan leasing) dalam perjanjian kredit motor yang mungkin saja mengalami gagal bayar atau penunggakan tagihan. Jangan pernah mengambil resiko atas hal ini, pastikan kredit motor yang akan diajukan telah dilindungi oleh fidusia.

5. BPKB

Setelah pelunasan cicilan, pada umumnya pihak leasing akan menginformasikan mengenai pengambilan BPKB dan jangan lupa untuk segera mengambilnya pada waktu yang telah ditentukan oleh mereka.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mau Tahu Apa Keunggulan Honda Vario Techno 125 CBS? Ini Dia

Kawasaki Ninja RR, Motor Garang Pilihan untuk Anda

Tetap Kece di Jalan dengan Honda Beat ESP CBS

Published by

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI