Suara.com - Punya motor tentu mesti bersiap hadapi risiko. Kok? Iya dong, risiko rusak karena pemakaian atau apes ditabrak orang. Terus yang bikin dongkol adalah risiko hilang dicuri. Bahkan saat disimpan di rumah pun tak menjamin motor selamat dari tangan orang jahil.
Semua risiko itu bisa ditekan bila motor diasuransikan. Ketika mengalami semua risiko itu, biarkan pihak asuransi yang menanggung kerugiannya.
Lazimnya, saat ini ada dua jenis asuransi motor, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Agar tepat memilih yang sesuai dengan kebutuhan, yuk simak baik-baik bedanya.
All Risk
Jenis asuransi ini klopnya sama motor yang banderolnya di atas Rp 30 juta. Alasannya, potensi kerugian yang diderita pemilik motor seharga ini relatif lebih besar.
Dengan mengambil all risk, maka motor terlindungi dari berbagai risiko. Entah itu kerusakan karena terjatuh, kecelakaan, sampai kena banjir. Bahkan si penunggangnya pun juga mendapatkan proteksi seperti asuransi jiwa.
Lantaran perlindungannya komplet, jadi wajar kalau preminya rada mahal. Maka itu, pilihlah jenis perlindungan yang sesuai dengan risikonya agar tidak sia-sia membayar premi. Misalnya hanya memilih proteksi kerusakan akibat pemakaian, kecelakaan, tanpa perlu perluasan huru hara maupun bencana.
Total Lost Only (TLO)
Asuransi ini lebih tepatnya untuk motor di bawah Rp 30 juta. Asuransi ini hanya memberikan penggantian kerugian jika motor itu dicuri atau kecelakaan yang kerusakannya di atas 75% atau tak bisa diperbaiki lagi.
Karena perlindungannya sebatas itu, maka preminya pun murah. Biasanya ketika kredit motor maka preminya sudah menjadi satu dengan cicilan atau dibayar di muka berbarengan denagn down payment.
Premi dan Klaim
Berikut ini contoh perhitungan premi dan penggantian klaim asuransi sepeda motor yang hilang baik All Risk maupun TLO:
2,5 persen x harga on the road (OTR) motor + bea administrasi:
2,5% x Rp 25.000.000 = Rp 625.000
Bea administrasi = Rp 30.000
Total premi = Rp 655.000*
(*premi dibayarkan per tahun, kecuali motor kredit yang disesuaikan dengan jangka waktu pembayaran angsuran)
Klaim
Harga OTR motor-nilai penyusutan per tahun x harga OTR motor:
Rp 25.000.000-(10% X Rp 25.000.000)= Rp 22.500.000
Setelah tahu manfaat asuransi, tentu bisa mempertimbangkannya. Mengalilhkan risiko ke asuransi menjadi langkah tepat untuk meminimalisir kerugian yang diderita jika kenapa-kenapa dengan motor kesayangan.
Bagi motor yang sudah dimodifikasi, tetap bisa diasuransikan kok. Asal, melaporkan bagian-bagian mana saja yang telah dimodifikasi.
Setelah itu pilihlah asuransi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dari OJK menjadi penting karena itu merupakan tolak ukur integritas perusahaan asuransi. Kemudian yang tak kalah penting, diskusikan dengan keluarga agar besaran premi itu tak memberatkan pengeluaran bulanan.
Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya:
Dampak Kecelakaan Motor Juga Berpengaruh pada Tingkat Kemiskinan