Setelah tahu manfaat asuransi, tentu bisa mempertimbangkannya. Mengalilhkan risiko ke asuransi menjadi langkah tepat untuk meminimalisir kerugian yang diderita jika kenapa-kenapa dengan motor kesayangan.
Bagi motor yang sudah dimodifikasi, tetap bisa diasuransikan kok. Asal, melaporkan bagian-bagian mana saja yang telah dimodifikasi.
Setelah itu pilihlah asuransi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar dari OJK menjadi penting karena itu merupakan tolak ukur integritas perusahaan asuransi. Kemudian yang tak kalah penting, diskusikan dengan keluarga agar besaran premi itu tak memberatkan pengeluaran bulanan.
Baca Juga Artikel DuitPintar Lainnya:
Dampak Kecelakaan Motor Juga Berpengaruh pada Tingkat Kemiskinan
10 Alasan Penolakan Klaim Asuransi Motor