Suara.com - Punya motor tentu mesti bersiap hadapi risiko. Kok? Iya dong, risiko rusak karena pemakaian atau apes ditabrak orang. Terus yang bikin dongkol adalah risiko hilang dicuri. Bahkan saat disimpan di rumah pun tak menjamin motor selamat dari tangan orang jahil.
Semua risiko itu bisa ditekan bila motor diasuransikan. Ketika mengalami semua risiko itu, biarkan pihak asuransi yang menanggung kerugiannya.
Lazimnya, saat ini ada dua jenis asuransi motor, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Agar tepat memilih yang sesuai dengan kebutuhan, yuk simak baik-baik bedanya.
All Risk
Jenis asuransi ini klopnya sama motor yang banderolnya di atas Rp 30 juta. Alasannya, potensi kerugian yang diderita pemilik motor seharga ini relatif lebih besar.
Dengan mengambil all risk, maka motor terlindungi dari berbagai risiko. Entah itu kerusakan karena terjatuh, kecelakaan, sampai kena banjir. Bahkan si penunggangnya pun juga mendapatkan proteksi seperti asuransi jiwa.
Lantaran perlindungannya komplet, jadi wajar kalau preminya rada mahal. Maka itu, pilihlah jenis perlindungan yang sesuai dengan risikonya agar tidak sia-sia membayar premi. Misalnya hanya memilih proteksi kerusakan akibat pemakaian, kecelakaan, tanpa perlu perluasan huru hara maupun bencana.
Total Lost Only (TLO)
Asuransi ini lebih tepatnya untuk motor di bawah Rp 30 juta. Asuransi ini hanya memberikan penggantian kerugian jika motor itu dicuri atau kecelakaan yang kerusakannya di atas 75% atau tak bisa diperbaiki lagi.
Karena perlindungannya sebatas itu, maka preminya pun murah. Biasanya ketika kredit motor maka preminya sudah menjadi satu dengan cicilan atau dibayar di muka berbarengan denagn down payment.