Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas

Angelina Donna Suara.Com
Rabu, 09 Desember 2015 | 07:30 WIB
Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli barang kondisi bekas seringkali menjadi pilihan banyak orang dengan 2 pertimbangan, yaitu manakala anggaran terbatas atau tingkat penyusutan barang dari tehun ke tahun relatif besar sehingga barang baru dan bekas mempunyai selisih harga besar walau sebenarnya model dan kualitas barang tidak jauh berbeda.

Pada dasarnya, segmentasi pasar penjualan barang bekas tak hanya masyarakat kelas ekonomi bawah saja, banyak pula masyarakat kalangan menengah ke atas yang juga sering membeli barang-barang dengan kondisi second atau bekas. Hal ini terbukti dengan selalu ramainya toko garage sale atau toko yang menjual barang-barang second khususnya yang ada di Jakarta atau kota besar lainnya di Indonesia.

Salah satu barang yang paling sering dibeli dalam kondisi second adalah mobil. Mobil merupakan barang yang dipasarkan dengan harga tinggi, sehingga tak jarang akhirnya banyak orang yang memutuskan membeli mobil second yang memiliki harga jauh lebih murah namun kualitasnya seperti mobil baru.

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli kendaraan kondisi second adalah pastikan Anda merasa nyaman saat mengendarainya. Selain itu, perhatikan pula kelengkapan administratif seperti surat-surat, STNK, BPKB, dan lain-lain. Anda harus paham berbagai modus kejahatan yang mengintai jual beli kendaraan bekas seperti uraian dibawah ini.

1.Cek Keabsahan BPKB dan STNK

Cara paling gampang untuk memeriksa keabsahan BPKB dan STNK tentu saja dengan membawa dan mengeceknya ke kantor Samsat terdekat. Namun dalam proses jual beli kendaraan bekas, hal ini kadang susah dilakukan mengingat sirkulasi kendaraan yang cepat apalagi banyak transaksi terjadi di hari Minggu dimana Samsat tutup. Hal ini membuat pembeli harus punya pengetahuan yang cukup untuk pengecekan standar keasilan BPKB atau STNK.

Untuk mengecek BPKB misalnya, ada beberapa kriteria yang bisa anda perhatikan, diantaranya adalah BPKB memiliki 22 halaman berwarna dasar abu, serta ukuran 17x12 cm. Sampul bagian depan terbuat dari bahan kulit berwarna biru tua yang disertai logo polisi dengan tinta putih semu perak, terdapat benang pengaman berhologram dan watermark, lalu yang terakhir adanya kecocokan antara surat BPKB dengan kondisi fisik kendaraan yang akan anda beli, misalnya plat nomor, warna, mesin, dan sebagainya.

Tak hanya BPKB, pastikan juga STNK kendaraan tersebut masih berlaku, asli, dan aman. Banyak orang yang tidak bertanggung jawab memalsukan STNK kendaan hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. STNK dengan kondisi asli dan diakui secara hukum adalah STNK yang terbuat dari bahan kertas tebal, memiliki hologram khusus, pada bagian sisi kertas terdapat benang pengaman, dan pada bagian sisi kanan terdapat tulisan STNK dengan ukuran kecil.

Untuk memastikan pengecekan surat-surat tersebut agar lebih akurat, Anda bisa membawa surat-surat kendaraan tersebut ke pihak kepolisian atau atau kantor samsat pada jam kerja. Pengecekan surat-surat kendaraan, terutama kendaraan bekas sangat penting untuk dilakukan, supaya Anda tidak terkena tuduhan pasal penadah atau pemalsuan dokumen jika membeli kendaraan bekas dengan surat-surat palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI