6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 04 Desember 2015 | 08:13 WIB
6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memiliki motor tentunya akan sangat menyenangkan. Selain akan membatu Anda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dengan adanya motor Anda juga bisa bergaya dan lebih percaya diri. Maka saat ini memiliki motor memang sepertinya menjadi sebuah keharusan bagi setiap orang. Apalagi saat ini untuk mendapatkan kendaraan roda dua ini sangatlah mudah, apalagi semenjak pembelian lewat kredit juga semakin mudah.

Mengajukan pembelian motor secara kredit tak bisa langsung membuat permintaan Anda diterima pihak dealer karena adanya pertimbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Maka dari itu agar pengajuan permintaan kredit Anda bisa disetujui, Anda perlu memperhatikan dan menjalankan tips-tips berikut ini.

1. Pastikan Nama Anda Tidak Di Blacklist Leasing/Bank Indonesia

Dengan memiliki track record yang baik dalam pembayaran maka Anda akan berpeluang besar untuk bisa mendapatkan pengajuan kredit di sebuah dealer. Track record memang sesuatu yang sangat penting jika Anda akan mengajukan kredit. Apabila Anda mempunyai kemampuan untuk membayar tetapi nama Anda sudah di blacklist oleh leasing maka anda tidak dapat mengajukan kredit lagi pada leasing tersebut. Delaer dan leasing memang seringkali akan melakukan survei kepada siapapun yang akan mengajukan kredit motor. Maka sebelum Anda akan disurvei oleh pihak leasing sebaiknya Anda mengetahui  terlebih dahulu nama leasing yang bekerja sama dengan dealer untuk memastikan Anda tidak pernah ada masalah dengan leasing tersebut.

2. Lengkapi Data-Data

Jika memang Anda sudah sangat yakin bahwa Anda tidak ada masalah atau tidak masuk daftar hitam pada leasing tersebut maka Anda lanjut ke tahap berikutnya yaitu melengkapi data dan dokumen. Tahap ini juga sangat penting untuk Anda agar bisa mendapatkan persetujuan permintaan kredit dari pihak leasing dan dealer. Umumnya. data yang diwajibkan untuk dipenuhi dari pihak leasing untuk pengajuan kredit motor adalah KTP dan Kartu Keluarga. Namun tak jarang data dokumen tadi masih dirasa kurang cukup untuk mengajukan kredit. Dan terkadang pihak leasing juga akan meminta data pendukung lainnya seperti slip gaji/surat keterangan kerja, surat keterangan domisili, surat nikah, surat kepemilikan rumah, surat kematian dan lain-lain.

3. Mempunyai Pekerjaan/Penghasilan Tetap

Ya, pada saat Anda mengajukan kredit motor dalam keadaan belum memiliki pekerjaan maka permintaan Anda akan sulit untuk diterima. Ini karena pihak leasing ingin setiap para debitur tidak mengalami kredit macet saat masa angsuran berlangsung. Maka dari itu agar permintaan kredit disetujui sebaiknya Anda telah memiliki pekerjaan yang tetap dan telah menjalankan masa kerja minimal 3 bulan. Namun dengan penghasilan per-bulan yang cukup, mungkin saja dengan masa bekerja 1-2 bulan tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit Anda akan disetujui. Seperti seorang pengusaha/wiraswasta saat mereka akan mengajukan kredit, disetujui atau tidak kembali lagi kepada penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya.

4. Berikan Uang Muka yang Lebih Besar

Mengajukan kredit dengan uang muka yang lebih besar akan membuat peluang permintaan kredit Anda untuk disetujui lebih besar. Uang muka besar yang dimaksud adalah uang muka 30 % dari harga On The Road. Jadi memang semakin besar uang muka yang Anda ajukan, semakin besar pula kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan dari leasing atas permintaan pembelian kredit yang Anda ajukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI