3. Ada asuransi
Tanyakan apakah motor yang dikredit itu diasuransikan. Umumnya sih kendaraan yang dibeli secara kredit itu diasuransikan. Cuma, asuransinya yang total loss only alias bisa klaim hanya kalau kendaraan itu hilang.
Yang gak boleh ditinggalkan, minta info gimana cara klaim asuransi, termasuk syarat-syaratnya. Selain itu, tanyakan apakah klaim ganti rugi diberikan dalam bentuk duit cash ataukah motor baru.
4. Fidusia
Pas bayar TDP, seharusnya kita udah termasuk bayar fidusia. Fidusia ini adalah perjanjian dalam kredit yang dimusuhi debt collector. Soalnya kalau udah ada perjanjian fidusia dan kita gagal bayar cicilan, leasing gak bisa gitu aja narik motor. Harus ada proses resmi karena fidusia diatur secara hukum.
Kalau pakai debt collector, artinya leasing ngelanggar hukum dan bisa diperkarakan. Tapi, nggak sedikit leasing yang nakal. Kitanya udah bayar fidusia, eh nggak didaftarin ke kantor fidusia. Jadi, pastikan perjanjian fidusia itu didaftarin oleh leasing. Sebab itu adalah hak kita.
5. BPKB
Yang juga penting, tanyakan kapan kita bisa dapat BPKB. Setelah cicilan lunas tentunya, ya. Kita bisa kok meminta leasing sediakan BPKB langsung begitu cicilan terakhir dibayar.
Kredit sepeda motor memang simpel prosesnya, asalkan kita ngerti prosedur dan seluk beluknya. Kalau nggak ngerti terus sembarang ambil kredit, hati-hati, bisa-bisa dikerjain ama leasing.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya: