Kalau ada tanda tangan perjanjian fidusia, kendaraan kita aman dari ancaman rampasan debt collector saat kita gagal bayar. Leasing harus bertindak sesuai prosedur, gak bisa asal tarik.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang menarik kendaraan kredit yang bermasalah adalah polisi. Jadi, penggunaan debt collector itu ilegal.
Ada lho, leasing nakal yang masa bodoh dengan perjanjian fidusia. Soalnya kebanyakan konsumen gak ngerti apa itu fidusia. Padahal pas tanda tangan perjanjian kredit kita disuruh bayar biaya fidusia.
Perjanjian fidusia harus dibuat di depan notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kalau disebut ada perjanjian fidusia tapi gak sesuai prosedur, itu gak sah. Istilahnya, fidusia di bawah tangan.
3. Asuransi
Kendaraan yang dibeli secara kredit umumnya diasuransikan. Tapi tentunya bukan asuransi all risk, melainkan total loss only.
Jadi, kalau kendaraan itu hilang pas kredit belum lunas, pihak asuransi bakal menanggung kerugian baik konsumen maupun leasing.
Masalahnya, konsumen sering gak diberi pilihan mau pakai asuransi yang mana. Bahkan konsumen gak ngerti bahwa ada asuransi buat kendaraan mereka yang dibeli kredit. Padahal mereka bayar buat ikut asuransi itu.
Walhasil, mereka dipilihkan asurasi X, yang ngelindungi pihak pemberi kredit aja. Padahal ada asuransi Y yang lebih bagus buat kita.
Indonesia emang dikenal punya masyarakat yang konsumtif. Tapi kita sebagai orang Indonesia harus jadi konsumen yang cerdas.