Kurangi Kecepatan Turunkan Risiko Kecelakaan Hingga 10 Persen

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 22 September 2015 | 00:05 WIB
Kurangi Kecepatan Turunkan Risiko Kecelakaan Hingga 10 Persen
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengurangi kecepatan kendaraan bermotor bisa menurunkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga 10 persen, ungkap Kepala Bidang Menajemen Operasional Rekayasa Lalu Lintas Korp Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sediantoro.

Akan tetapi, kata Unggul di Bandung, Senin (21/9/2015), industri otomotif saat ini malah seolah-olah menciptakan paradigma kendaraan yang bagus itu adalah kendaraan yang memiliki kecepatan tinggi.

"Kalau kita lihat sekarang iklan motor atau mobil hanya mengedepankan pandangan bahwa motor yang hebat atau bagus adalah motor yang kecepatannya tinggi. Hal ini pun, memicu masyarakat untuk mengendari kendaraannya dengan kecepatan tinggi," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu linta mencapai 23.000 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sekitar 23.000 orang.

"Pengawasan terhadap kecepatan kendaraan bermotor di negara lain cukup ketat sehingga angka kecelakaan bisa ditekan," kata Unggul yang ditemui usai menjadi pemateri pada diskusi bertajuk "Asean Automobile Safety Forum 2015" di Aula Barat Institut Teknologi Bandung.

Seharusnya, lanjut dia, mesin mobil atau motor sudah dilengkapi dengan alat peringatan kecepatan sehingga jika melebihi kecepatan yang dibolehkan, maka peringatan itu muncul di kendaraan.

"Seperti ada bunyi khusus. Dengan begitu, si pengendara bisa mengurangi kecepatannya. Jadi, mesin otomatis memberitahu kepada si pengendara jika mengemudi dengan kecepatan di atas 80 km/jam," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan mencegah terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas juga tergantung pada kesadaran para pengendara.

"Kami imbau atur lah kecepatan sesuai dengan rambu-rambu yang dibolehkan. Soal kendaraan yang dilengkapi dengan airbag atau safety belt, itu hanya perlindungan pasif saat terjadi kecelakaan," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI