Suara.com - Maserati, merek mobil mewah asal Italia, akan merevisi harga mobil-mobilnya di Indonesia setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan bea masuk kendaraan-kendaraan Completely Build Up (CBU).
"Minggu depan kami akan merevisi harga kami termasuk varian terbaru kami," kata Public Relation Manager Maserati Indonesia, Ismail Ashlan di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Ismail memperkirakan bahwa kenaikan harga unit kendaraannya akan mencapai 10 persen dari harga yang sudah berlaku sekarang.
"Namun harga unitnya tidak bisa kami rilis," katanya.
Kenaikan tarif bea masuk ini, menurut Ismail tidak memberikan pengaruh besar terhadap penjualan Maserati di Indonesia. Pasalnya, segmen kendaraan Maserati cukup spesifik.
"Konsumen kami itu yang menginginkan eksklusifitas dan eksklusifitas tersebut tidak bisa dihargai dengan angka," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 yang mengatur bahwa tarif bea masuk atas barang impor, termasuk tarif bea masuk untuk kendaraan CBU, naik dari 40 persen menjadi 50 persen.
Bea Masuk CBU Naik, Maserati Akan Naikkan Harga
Rabu, 12 Agustus 2015 | 06:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
06 November 2024 | 09:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 12:29 WIB
Otomotif | 11:45 WIB
Otomotif | 10:06 WIB
Otomotif | 09:25 WIB
Otomotif | 07:32 WIB
Otomotif | 23:05 WIB
Otomotif | 21:49 WIB
Otomotif | 21:10 WIB