Suara.com - Kementerian Perindustrian memang belum resmi merumuskan definisi mobil nasional (mobnas).
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Terpadu (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, menyebut setidaknya ada beberapa inti yang harus masuk dalam definisi mobil nasional.
"Kami belum bisa merumuskan mobnas itu apa, tapi harapannya merek, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan kepemilikannya itu harus dalam negeri," katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dia menyebut bahwa kondisi kepemilikan tidak mutlak harus dikuasai sepenuhnya oleh anak negeri, asal memang menggunakan nama atau merek Indonesia.
"Kan tidak mesti mayoritas ownershipnya," katanya.
Dia bahkan lebih memfokuskan pada kendaraan yang sudah menggunakan kandungan lokal tinggi seperti program pemerintah Low Cost Green Car (LCGV) yang diklaim menggunakan komponen lokal hingga 80 persen.
"Mereka juga ada kewajibannya memproduksinya dalam negeri," katanya.
Namun untuk rincian lebih lanjut, Panggah menyebut pihaknya masih akan menunggu arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Mudah-mudahan ada arahan dari Presiden. Kami mendukung saja," katanya.