Suara.com - Salah satu program pemerintah di dunia otomotif yakni Low Cost Green Car (LCGC) tidak bisa dikatakan sebagai mobil nasional. Meski, dalam program tersebut pemerintah mewajibkan pengembangan dan penggunaan komponen lokal 80 persen secara bertahap dalam waktu lima tahun.
"Tapi kan tetap lisensinya itu yang pegang bukan dalam negeri," kata Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi kepada suara.com, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, mobil nasional bukan hanya sekadar penggunaan nama serta konten lokal dalam sebuah kendaraan. Namun juga kepemilikan perusahaan.
"Jadi memang karya cipta anak negeri, mulai dari desain, komponen dan mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh anak negeri," katanya.
Sebelumnya, isu soal mobil nasional kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menghadiri penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara PT Adiperkasa Citra Lestari dengan perusahaan otomotif milik Malaysia, Proton.