Penurunan Pajak Sedan Bisa Naikkan Penjualan

Senin, 24 November 2014 | 16:28 WIB
Penurunan Pajak Sedan Bisa Naikkan Penjualan
Ilustrasi mobil jenis sedan. [Shutterstock/Sippakorn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengembangkan pasar segmen sedan di Indonesia, pemerintah dinilai sesungguhnya memiliki satu cara efektif. Cara itu adalah dengan menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, PPnBM yang dibebankan untuk kendaraan sedan kecil saat ini cukup besar.

"Sedan kecil yakni yang berukuran di bawah 1500 cc, itu kena PPnBM sampai 30 persen," kata Jongkie, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Hal ini, menurut Jongkie pula, berbeda dengan kendaraan penumpang 4x2 kecil, atau yang berukuran kurang dari 1500 cc seperti Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) dan City Car. Untuk jenis mobil tersebut besaran pajaknya hanya sekitar 10 persen.

Jongkie menyebutkan, jika besaran pajak sedan tersebut bisa diturunkan, maka pasar sedan juga akan bisa berkembang seperti pasar segmen lainnya seperti LMPV dan City Car.

Lebih jauh, Jongkie pun menyebut bahwa pasar sedan di Indonesia sebenarnya cukup banyak. Hanya saja menurutnya, harga per unitnya yang cukup besar, membuat konsumen lebih memilih kendaraan yang lebih murah.

"Saya pernah survei kecil-kecilan soal pilihan mobil. Banyak yang menyebut mampunya beli dengan harga setara LMPV," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI