Ferrari Dituntut Rp42 M oleh Badan Lalu Lintas AS

Senin, 03 November 2014 | 13:07 WIB
Ferrari Dituntut Rp42 M oleh Badan Lalu Lintas AS
Ilustrasi logo Ferrari. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Keamanan Lalu Lintas Amerika Serikat (AS) atau The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) menuntut pabrikan mobil eksotis Ferrari, karena lalai melaporkan tiga kecelakaan fatal dalam kurun waktu yang ditentukan. Ferrari juga disebut tidak menyerahkan laporan selama tiga tahun.

Tuntutan dengan nominal mencapai sekitar Rp42 miliar pun harus dihadapi oleh Ferrari. Denda tersebut diberlakukan untuk menekan produsen otomotif itu perihal masalah keselamatan, dengan kemungkinan adanya penarikan kembali atau recall.

"Tidak ada alasan untuk tidak menaati peraturan. Dan tindakan agresif kami menandakan bahwa seluruh produsen akan mengalami hal yang sama, jika mereka tidak ikut mendukung misi agar berkendara di jalan tetap aman," ungkap US Transportation Secretary, Anthony Foxx, seperti dilansir laman USA Today.

Dalam kasus ini, Ferrari dianggap lalai memberikan laporan awal sejak pertengahan 2011 hingga kuartal kedua 2014.

"Mereka juga tidak melaporkan tiga kecelakaan," kata Foxx. [Deny Yuliansari]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI