Suara.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta Haris Pindratno menyatakan bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di ibu kota harus terintegrasi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
"Setiap izin pembangunan SPBU baru wajib membangun SPBG di lahan yang sama. Jika pemilik SPBU yang masih punya lahan namun beralasan tidak punya biaya, maka akan kami pertemukan dengan investor penyedia layanan SPBG," katanya di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Dalam kasus tersebut, pihak Disperindgi DKI hanya berperan mempertemukan pemilik SPBU dengan investor penyedia layanan SPBG dari swasta dan memberikan batas waktu tertentu untuk tercapainya kesepakatan di antara kedua pihak.
Menurut Haris, apabila SPBG di seluruh Jakarta sudah 50 unit, maka seluruh kendaraan plat kuning dan kendaraan operasional pemerintah daerah akan diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar gas.
"Pengawasan kendaraan plat kuning dilakukan pada saat kir atau pengujian kendaraan yang wajib dilakukan setiap enam bulan, jika tidak sesuai peraturan maka akan diurus dengan mencabut izin berkendara," katanya.
Haris menargetkan mampu mencapai 50 unit SPBG pada tahun 2015, yang tersebar secara merata di lima wilayah administraif DKI Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Langkah Disperindgi Provinsi DKI Jakarta tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 141/2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Untuk Angkutan Umum Dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah. (Antara)