Suara.com - Transaksi pembelian kendaraan bermotor seperti sepeda motor, memang sebaiknya dilakukan di showroom atau diler. Hal itu juga bahkan berlaku untuk kendaraan bekas pakai.
Menurut Head of National Used Motorcycle Mkt-1 Adira Finance, Sugianto, membeli kendaraan bekas di showroom bisa menghindarkan konsumen dari kemungkinan tertipu.
"Kalau dari showroom, kan harus jelas semuanya," katanya di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Kejelasan yang dimaksud Sugianto adalah terkait segala bentuk dokumen dan surat penting perihal motor tersebut. "STNK dan surat lainnya," katanya.
Selain itu, sejarah penggunaan, perawatan, serta kondisi motor pun, menurutnya ikut diperiksa oleh showroom. Sehingga kemungkinan tertipu soal mesin asli atau tidak, bisa diketahui.
"Kalaupun ada komplain, kan juga bisa langsung ke showroom-nya," tambahnya.
Lebih dari itu, menurut Sugianto lagi, showroom kendaraan bekas sekarang ini juga menawarkan perawatan gratis, serta garansi bengkel.
"Karena teknisi mereka memang sudah digaji. Jadi, pihak mereka tidak ambil margin (keuntungan) dari jasa. Mereka ambil margin dari spare part-nya saja," ujarnya.