Manipulasi Harga, 12 Produsen Suku Cadang Mobil Jepang Didenda RP2,37 Triliun

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 09:09 WIB
Manipulasi Harga, 12 Produsen Suku Cadang Mobil Jepang Didenda RP2,37 Triliun
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cina menyatakan 12 produsen komponen mobil asal Jepang bersalah dalam kasus manipulasi harga dan menjatuhkan denda hingga 1,24 miliar yuan atau sekitar Rp2,37 triliun.

Delapan produsen komponen otomotif dan empat pabrikan bearing dinyatakan terbukti melakukan praktik kolusi dengan Sumitomo Electric Industries Ltd dan Yazaki Corp, demikian dikatakan Komite Pembangunan dan Reformasi Nasional, lembaga perencana pembangunan Cina dalam websitenya.

Penyelidikan dan denda itu merupakan bagian dari upaya Cina untuk menyelidiki praktik manipulasi dan monopoli dalam industri otomotif di salah satu pasar mobil terbesar di dunia itu.

Denso Corp, Aisan Industry, dan NSK adalah tiga dari 12 perusahaan Jepang yang dinyatakan bersalah dalam kasus itu. Sisanya adalah Hitachi Automotive Systems Ltd, Mitsubishi Electric Corp, Mitsuba Corp, Furukawa Electric Co, Nachi-Fujikoshi Corp, Jtekt Corp, dan NTN Corp.

Meski demikian ada dua perusahaan Jepang yang lolos dari hukuman karena mengambil inisiatif melaporkan adanya praktik monopoli dan menyediakan bukti-bukti bagi pihak berwenang.

Produk dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik manipulasi harga itu digunakan oleh hampir semua mobil-mobil Jepang seperti Toyota, Honda, Nissan, dan Suzuki. (Automotive News)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI