Suara.com - Mercedes Benz dinyatakan bersalah karena memanipulasi harga suku cadangnya di Cina, demikian dilaporkan kantor berita Xinhua seperti dikutip Reuters, Senin (18/8/2014).
Laporan itu tidak menyebut soal sanksi, meski demikian undang-undang antimonopoli Cina tahun 2008 mengatur bahwa Mercedes bisa didenda yang jumlahnya berkisar dari 1 persen sampai 10 persen keuntungan di tahun sebelumnya.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Cina, melalui Komite Pembangunan Nasional dan Reformasi, menekan perusahaan-perusahaan asing untuk mengikuti undang-undang antimonopoli. Upaya itu mulai membuahkan hasil karena beberapa pekan terakhir sejumlah merek mobil Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang mulai memangkas harga suku cadangnya.
Bulan lalu sebuah biro kebijakan harga di Provinsi Jiangsu membuka penyelidikan setelah dalam sebuah penggerebekan di diler Mercedes menemukan bukti praktik antipersaingan.
"Ini sebuah kasus monopoli vertikal, ketika produsen mobil mobil menggunakan posisinya yang unggul untuk mengendalikan harga suku cadang, servis, dan perawatan di pasaran," kata Zhou Gao, pejabat bidang antimonopoli di Jiangsu.
Adapun Daimler, induk usaha Mercedes, menolak mengomentari kasus tersebut.
Sebelumnya, di awal Agustus, Audi dan Chrysler juga dihukum karena praktek monopoli di Cina. Media-media lokal menyebutkan bahwa Audi akan didenda sebesar 250 juta yuan atau sekitar Rp475 miliar.