Pasang Alat Rekam Musik di Mobil, Ford dan GM Digugat

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2014 | 17:42 WIB
Pasang Alat Rekam Musik di Mobil, Ford dan GM Digugat
Ilustrasi merek mobil Ford. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah organisasi yang melindungi hak royalti artis di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap General Motors dan Ford, serta produsen sistem audio Clarion dan Denso. Keempat perusahaan itu digugat terkait penggunaan teknologi perekam lagu pada mobil.

Alliance of Artists and Recording Companies (AARC), menuntut dua produsen mobil asal AS dan dua perusahaan lainnya membayar denda kepada artis, penulis lagu, perusahaan rekaman, dan studio rekaman karena memasang teknologi audio yang bisa merekam musik.

Dalam gugatannya AARC menggunakan Audio Home Recording Act (AHRA) tahun 1992, undang-ndang yang mengatur bahwa sebuah perusahaan harus membayar royalti ketika membuat atau menjual alat yang bisa menyalin lagu. Menurut AARC keempat perusahaan itu selama ini menolak membayar royalti.

"Ford, GM, Denso, dan Clarion keras kepala dan kami dipaksa untuk menagih royalti yang merupakan hak dari semua artis serta pencipta musik sesuai dengan aturan AHRH," kata Linda Bocchi, direktur eksekutif AARC.

AARC mengaku mewakili sekitar 300.000 penyanyi dan pemilik hak cipta. Royalti yang ditagih sebesar 8 dolar AS (sekitar Rp94.000) per unit perangkat yang diproduksi dan 12 dolar AS (sekitar Rp141.000) untuk alat yang langsung terpasang di dalam mobil. (USA Today)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI