Cina Wajibkan Kantor Pemerintah Gunakan Mobil Listrik

Liberty Jemadu
Cina Wajibkan Kantor Pemerintah Gunakan Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi ulang baterai (Shutterstock).

Diiringi kebijakan penghapusan pajak pembelian mobil listrik.

Suara.com - Cina, mulai tahun ini, mewajibkan kantor-kantor pemerintahannya menggunakan mobil bertenaga listrik, demikian diberitakan kantor berita Xinhua, Minggu (13/7/2014).

Dalam rencana gabungan yang melibatkan lima kementerian, pemerintah Cina mewajibkan 30 persen dan total pengadaan mobil baru untuk keperluan negara mulai 2014 sampai 2016, harus merupakan mobil mesin berbahan bakar listrik atau bahan bakar alternatif lainnya.

Mobil-mobil yang termasuk dalam kebijakan itu adalah mobil listrik, mobil hibrida (berbahan bakar listrik dan bensin), mobil sel bahan bakar, dan mobil bertenaga matahari.

Kebijakan itu sendiri merupakan upaya Cina untuk mengurangi polusi udara di negara tersebut yang sudah mencapai titik mengkhawatirkan.

Baca Juga: BYD Kuasai 46 Persen Pasar Mobil Listrik di Indonesia Meski Berstatus Pendatang Baru

Sebelumnya pada 10 Juli silam Cina juga menghapus pajak pembelian mobil listrik dan mobil-mobil berbahan bakar alternatif lainnya. Aturan itu berlaku mulai September mendatang hingga 2017.

Sebelumnya pemerintah Cina menetapkan pajak sebesar 10 persen dari harga mobil untuk setiap pembelian mobil baru.

Akibat kebijakan beruntun itu, saham produsen mobil-mobil listrik di Cina mengalami kenaikan signifikan. Saham produsen mobil listrik Cina, BYD, naik sebesar 3,6 persen dalam pada perdagangan Senin pagi(14/7/2014) di bursa Hongkong.

Kenaikan itu bisa dimengerti karena Cina adalah negara yang menjadi pasar mobil terbesar di dunia pada 2013, mengalahkan Amerika Serikat, dan Eropa. (AP/ Guardian/ Wall Street Journal)

Baca Juga: Suzuki E Vitara: Mobil Listrik Tangguh Siap Libas Suhu Ekstrem!