Pengadilan Menangkan Gugatan Konsumen kepada BMW Indonesia

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2014 | 07:10 WIB
Pengadilan Menangkan Gugatan Konsumen kepada BMW Indonesia
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berhasil menang dipengadilan, Musa pemilik BMW seri 520i dengan nomor polisi B 161 FCA mengharapkan BMW Indonesia segera mengganti dengan unit baru.

"Saya berterimakasih kepada pengadilan di Indonesia yang telah berpihak kepada kami selaku konsumen dengan memenangkan perkara wanprestasi dan ganti rugi terhadap BMW Indonesia," kata Musa di Jakarta, Jumat (28/3/2014) seperti dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan. PT BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk mengganti unit mobil BMW dengan jenis, tahun pembuatan, warna, tipe yang sama.

Kedua perusahaan juga dihukum untuk mengganti kerugian kepada Musa selalu penggugat sebesar Rp175 juta serta membayar biaya perkara, kata Musa yang didampingi kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan Nico Senjaya dari kantor pengacara Stefanus dan Rekan.

Oktavianus mengatakan, perkara dengan BMW Indonesia dan Tunas Mobil Parama berawal dari Musa yang juga Direktur Utama PT IFCA Consulting Indonesia membeli unit baru BMW seri 520i dengan nopol B 161 FCA tahun 2012 melalui PT Tunas Mobilindo Parama.

Namun kendaraan tersebut baru dipergunakan selama enam bulan sudah mengalami kerusakan yakni mobil tersebut sering mengalami sentakan bahkan melompat.

Bahkan, kata Oktavianus, pernah mobil tersebut menabrak kendaraan bermotor di depannya karena mendadak meloncat atau bahkan gigi otomatisnya pindah ke P (parkir) saat membayar di gerbang tol.

"Anda bisa bayangkan kalau sedang jalan mendadak gigi pindah ke P apa tidak membahayakan pengendara lain dan penumpang di dalamnya," kata Musa.

Musa mengatakan, pengendara motor yang tertabrak mobil BMW tersebut kemudian juga bersedia untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut, bahkan lecet di mobil tersebut sengaja dibiarkan sebagai bukti.

Musa mengatakan, selama mengalami kerusakan karena mobil masih dalam masa garansi maka mobil tersebut diperbaiki namun setelah melalui berbagai proses perbaikan kendaraan tersebut tetap mengalami kerusakan (mengalami sentakan/melompat).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI