KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:14 WIB
KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menduga dua oknum prajurit TNI aktif terlibat kasus suap pengadaan dana BNPB tahun 2026.
  • KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka korupsi hasil operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
  • KPK mengirim surat kepada Panglima TNI agar Puspom TNI menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua oknum prajurit TNI aktif terlibat dalam kasus dugaan konflik kepentingan dan suap terkait pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Untuk itu, lanjut Budi, lembaga antirasuah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Dia berharap surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selain itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan kepada Puspom TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam perkara ini.

“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Tersangka lainnya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.

baca juga

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:56 WIB

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Kode Kerlingan Mata Teddy ke Prabowo di Podium: Gue Ini Presiden, Ted...

Kode Kerlingan Mata Teddy ke Prabowo di Podium: Gue Ini Presiden, Ted...

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Arc Raiders dan The Finals Resmi Diadaptasi Jadi Film dan Serial TV

Arc Raiders dan The Finals Resmi Diadaptasi Jadi Film dan Serial TV

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Telkomsel Bakal Jualan Aset Kripto, Jajaki Integrasi dengan FLOQ

Telkomsel Bakal Jualan Aset Kripto, Jajaki Integrasi dengan FLOQ

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:07 WIB

10 Pilihan Shade Lipstik Mirabella Colorfix, dari Nude hingga Bold

10 Pilihan Shade Lipstik Mirabella Colorfix, dari Nude hingga Bold

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Kegaduhan Gaji ASN Lewat KDMP Bukti Bobroknya Koordinasi di Kabinet Gemuk

Kegaduhan Gaji ASN Lewat KDMP Bukti Bobroknya Koordinasi di Kabinet Gemuk

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Inilah Enam Kado untuk Santri Jateng di HSN 2026, dari Beasiswa hingga Pesantren Aman

Inilah Enam Kado untuk Santri Jateng di HSN 2026, dari Beasiswa hingga Pesantren Aman

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser

Panjat Patung Gubernur Suryo, Demonstran di Surabaya Desak Prabowo-Gibran Lengser

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Review Lupin Part 1: Drama Thriller Kriminal Prancis yang Penuh Kejutan!

Review Lupin Part 1: Drama Thriller Kriminal Prancis yang Penuh Kejutan!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×