Menko Polkam Dudung Ungkap 97 Perusahaan Terlibat Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Bangun Santoso

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:59 WIB
Menko Polkam Dudung Ungkap 97 Perusahaan Terlibat Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
Menko Polkam Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU
baca 10 detik
  • Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan Polri mengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatra pada 19 Oktober 2026.
  • Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari kasus korporasi karhutla dan 223 tersangka dari pihak perorangan di berbagai wilayah polda.
  • Penyidik menegakkan hukum secara tegas dengan ancaman pidana 10 hingga 12 tahun penjara guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan saat ini Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung saat jumpa pers di kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara, Senin (19/10/2026).

Dudung menjelaskan, temuan 97 perusahaan itu merupakan hasil dari laporan yang diterima di setiap satuan kepolisian di daerah dan pusat.

Tidak hanya korporasi saja, Dudung menjelaskan Polri juga telah mengantongi pihak perorangan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Dudung pun mendorong Polri agar temuan tersebut bisa diselidiki lebih dalam agar terungkap siapa dalang dibalik bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Pipit menjelaskan, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

baca juga

Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.

Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Dari Karhutla hingga Keresahan Publik, Suara Kritik di Tengah Riuh Synchronize Fest 2026

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Kabut Asap Menggila, PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta ASEAN Turun Tangan Urus Karhutla RI

Kabut Asap Menggila, PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta ASEAN Turun Tangan Urus Karhutla RI

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Pakar UGM Kritik Imbauan Menkes soal Asap Karhutla: Jangan Bebankan Warga untuk Beradaptasi

Pakar UGM Kritik Imbauan Menkes soal Asap Karhutla: Jangan Bebankan Warga untuk Beradaptasi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi! Dudung Soroti Psikologi Personel, Bakal Evaluasi Rekrutmen Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi! Dudung Soroti Psikologi Personel, Bakal Evaluasi Rekrutmen Polri

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Geger Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Menko Dudung Desak Evaluasi Total Rekrutmen Polri

Geger Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Menko Dudung Desak Evaluasi Total Rekrutmen Polri

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli

Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Terkini

Apa Itu Single Rope Technique, Cara Aktivis Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI

Apa Itu Single Rope Technique, Cara Aktivis Greenpeace Panjat Patung Bundaran HI

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Upin Ipin Sindir Indonesia: Anak-anak Seperti Kami Berhak Besar dengan Udara Bersih

Upin Ipin Sindir Indonesia: Anak-anak Seperti Kami Berhak Besar dengan Udara Bersih

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Tinggal Semprot! 4 Sunscreen Spray Kolagen untuk Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Tinggal Semprot! 4 Sunscreen Spray Kolagen untuk Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Motor Chery Wujudnya bak Kembar Yamaha: Motor Listrik Murah 5 Jutaan Uji Nyali ke Industri Roda Dua

Motor Chery Wujudnya bak Kembar Yamaha: Motor Listrik Murah 5 Jutaan Uji Nyali ke Industri Roda Dua

Otomotif | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:56 WIB

500 Tentara Italia Dikerahkan Jaga Toko Chanel hingga Dior, 271 Remaja Ditangkap Polisi

500 Tentara Italia Dikerahkan Jaga Toko Chanel hingga Dior, 271 Remaja Ditangkap Polisi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Money Changer Sudah Jual Dolar AS Rp18.120

Money Changer Sudah Jual Dolar AS Rp18.120

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Berwarna Biru Putih Khas Argentina, Bunga Spesies Baru Ini Resmi Diberi Nama Salvia messii

Berwarna Biru Putih Khas Argentina, Bunga Spesies Baru Ini Resmi Diberi Nama Salvia messii

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:52 WIB

IHSG Langsung Ngegas 5% Setelah Saham Konglo Ditendang BEI

IHSG Langsung Ngegas 5% Setelah Saham Konglo Ditendang BEI

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jalan Menuju Patung Kuda Ditutup dan Mahasiswa Tertahan Barikade

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jalan Menuju Patung Kuda Ditutup dan Mahasiswa Tertahan Barikade

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

Soroti Penanganan Karhutla yang Dinilai Semrawut, Koalisi Sipil Gelar Aksi di Tugu Tani

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×