Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:46 WIB
Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat dalam kasus importasi gula. [Antara/Bayu Pratama]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan protes kepada jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari koperasi polisi serta TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu. 

Dalam kasus itu, Tom Lembong  dituding menyalahi aturan karena salah satunya menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri dalam proses importasi gula.

“Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

“Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung, yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?” tambah dia.

Tom Lembong juga menanyakan alasan perusahaan dan asosiasi tersebut tidak dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung, baik dari segi kerugian negara maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.

“Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?” tegas Tom.

“Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama,” tandas dia.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca Juga: Bantah Beri Izin PT PPI Impor Gula, Tom Lembong Klaim Hanya Tindaklanjuti Kebijakan Rachmat Gobel

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI