Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget

Kamis, 24 April 2025 | 23:47 WIB
Windy Idol Menangis: Sudah Capek Banget
Windy Idol diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, Kamis (24/4/2025) di gedung Merah Putih KPK. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. Dengan begitu, jika bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.

Untuk itu, Asep menilai tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Asep.

Sekadar informasi, Hasbi Hasan terseret dua perkara hukum. Salah satunya ialah dugaan suap pengkondisian perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED)

Kasus lain yang juga menjerat Hasbi Hasan ialah dugaan TPPU yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Hasbi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta, terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat

Dia juga dijatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI