Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor

Kamis, 24 April 2025 | 23:36 WIB
Drama di Ruang Sidang, Tio Fridelina Peluk Hasto, Hakim Izinkan Momen Haru di Pegadilan Tipikor
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memeluk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpelukan di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memeluk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto usai menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Adegan tersebut terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Saya izin meluk sekjen saya karena 6 bulan nggak ketemu,” katanya.

Majelis hakim kemudian mengizinkan permintaan Tio. Hasto kemudian memberi hormat kepada majelis hakim dengan membungkuk lalu menghampiri Tio untuk memeluknya.

Setelah itu, Tio meninggalkan ruang sidang dan majelis hakim menskors sidang. Nantinya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang belum rampung.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat

Sebelumnya diberitakan bahwa KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI