“Hasil pemeriksaan urin FA positif menggunakan narkotika jenis Methaphetamin, Amphetamin, dan Benzodiazepine,” kata Twedy, di kantornya, Kamis (24/4).
Adapun, Fachry ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram, ganja kering seberat 1,11 gram.
“Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram. Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 27 butir pil alprazolam, serta berbagai jenis barang yang dipergunakan sebagai alat hisap sabu.
![Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/89818-fachry-albar-fachri-albar.jpg)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fachry dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Sehari sebelum kasus ini dirilis ke publik, Fachry juga sempat menjalani tes kesehatan usai tertangkap penyalahgunaan natkotika, di Polres Metro Jakarta Barat.
Pantauan Suara.com pada Rabu (23/4), Fachry terlihat menggunakan sweater berwarna abu-abu. Dia hanya bisa diam, tak menjawab pertanyaan dari awak media.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, dari hasil tes urine barusan, Fachri terbukti positif menggunakan narkotika.
“Hasil tes urin positif menggunakan narkotika,” kata Avril, saat di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Fachry Albar Positif Gunakan Sabu, Ganja, Kokain hingga Alprazolam
Diketahui, penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Fachry Albar. Putra rocker Achmad Albar itu pernah terjerat dalam kasus narkotika pada 2018 lalu.