Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 24 April 2025 | 15:21 WIB
Positif Gunakan Ganja hingga Kokain, Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo.

Diketahui, penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Fachry Albar. Putra rocker Achmad Albar itu pernah terjerat dalam kasus narkotika pada 2018 lalu.

Sebelumnya, suami Renata Kusmanto itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2018 oleh Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan Fachry Albar terjadi saat yang bersangkutan di kediamannya. Dalam penangkapan terhadap bintang film Siksa Kubur itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan lintingan ganja bekas pakai.

Sidang kasus narkoba Fachry Albar digelar pada 10 Juni 2018. Fachry Albar kemudian divonis tujuh bulan menjalani rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI