Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.