Andai tetap sulit mengontrol etika dalam bersikap dan berbicara, Rayen Pono bahkan menyarankan Ahmad Dhani untuk meninggalkan kursinya di parlemen.
"Sebenarnya, ini menyedihkan. Lebih baik mas Dhani memutuskan, mau jadi anggota dewan atau musisi. Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan ada etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih," cibir Rayen Pono.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani sendiri sudah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan memuat dugaan pelangaraan ketentuan tentang diskriminasi ke suku tertentu.
Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No. 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.
"Valid. Beredar undangan debat terbuka dari Ahmad Dhani dan AKSI, dan saya yakin dengan sengaja Ahmad Dhani menghina dengan nulis nama saya Rayen Porno," kata Rayen Pono, dalam unggahan akun Instagram-nya.